Standar Pelayanan Permintaan Data Perkara Tindak Pidana Umum

  1. Surat permohonan

  1. Kementerian/lembaga mengirimkan surat permintaan data perkara tindak pidana umum.
  2. Menindaklanjuti disposisi pimpinan terhadap surat permohonan kementerian/lembaga.
  3. Pegawai melakukan klarifikasi terhadap data apa saja yang bisa dipenuhi
  4. Pegawai menyiapkan data yang diperlukan oleh kementerian /lembaga.
  5. Petugas administrasi membuat surat balasan kepada kementerian/lembaga.
  6. Surat balasan kepada kementerian/lembaga dikirim kurir melalui atau contact person.

  1. 1. informasi atau jawaban atas permintaan data perkara tindak pidana umum maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima; atau
  2. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan maksimal 1 satu, iam seiak enamnaian maksud.

Tidak dipungut biaya

Surat balasan kepada kementerian/lembaga tentang permintaan data perkara tindak pidana umum

  1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 

·         nomor telepon: 0821-1771-5353; 

·         email: lapor@kejaksaan.go.id; 

·         kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 

·         kanal pengaduan e-Prowas Website: e­ prowas.kejaksaan.go.id.

·         Kanal Kejari Majalengka https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Data Perkara Tindak Pidana Umum"