Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. identitas pemohon berupa: a. fotokopi KTP; dan b. nomor telepon seluler.
  2. formulir pengaduan.

  1. Pengadu datang ke PPH & PPM dan mengisi formulir identitas pengaduan ke Kejaksaan Agung.
  2. Pengadu mengisi formulir pengaduan dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung.
  3. Petugas melakukan pengecekan persyaratan.
  4. Pengadu menerima tanda terima pengaduan.

  1. informasi atau jawaban pengaduan masyarakat maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima; atau
  2. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban permohonan maksirnal 1 (satu) jam sejak penyampaian pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Surat tanda terima pengaduan masyarakat

  1. 1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau
  2. menyampaikan pengaduan saran dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/atau
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: e­ prowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat"