Standar Pelayanan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)

  1. Surat Permohonan PPS dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD} yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Madya;
  2. data kelengkapan proyek;
  3. deskripsi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan

  1. Pemohon mengirimkan Surat Permohonan, baik secara langsung atau melalui perantara lain seperti email pada kejarimajalengka@gmail.com.
  2. Pemohon dan termohon melakukan interaksi pengumpulan data dan bahan keterangan
  3. Pemohon menerima hasil permohonan PPS.
  4. Entry Meeting dan pemohon melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
  5. Pelaksanaan: Pemohon dan Tim PPS melakukan rapat koordinasi dalam rangka Pengamanan
  6. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
  7. Exi.t Meeting Pemohon menerima surat selesainya PPS (INl 7)

  1. Informasi atau jawaban permohonan PPS maksimal 23 (dua puluh tiga) hari sejak surat permohonan diterima. 
  2. Pelayanan Pengamanan terhadap pemohon dari entry meeting s/d exit meeting atau pembaharuan PPS maksimal 342 (tiga ratus empat puluh dua) hari.
  3. Total pelayanan PPS 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari/ 1 (satu) tahun.

Tidak dipungut biaya

1. Surat persetujuan/penolakan PPS. 2. Bila permohonan disetujui, diberikan: • Ringkasan Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT); • Rekomendasi Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal dibutuhkan); dan • Surat selesainya dilakukan PPS (IN 17)

  1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung JI. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau 
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • email: kejarimajalengka@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)"