Tidak dipungut biaya
1. Surat persetujuan/penolakan PPS. 2. Bila permohonan disetujui, diberikan: • Ringkasan Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT); • Rekomendasi Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal dibutuhkan); dan • Surat selesainya dilakukan PPS (IN 17)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store