Standar Pelayanan Pos Permohonan Informasi Pemilihan Umum (POSKO PEMILU)

  1. identitas pemohon berupa : 1. fotokopi KTP, 2. nomor telepon seluler;
  2. surat permohonan yang memuat : 1. kualiftkasi/kapasitas pemohon, 2. jenis permohonan;

  1. Pemohon datang ke PTSP satuan kerja dengan membawa identitas beserta persyaratan lengkap dan surat permohonan.
  2. Pemohon menunggu konfirmasi dari petugas PTSP untuk bertemu dengan Pejabat Pemberi Informasi Publik (PPIP) Bidang Intelijen dan/ atau pejabat teknis yang ditunjuk menjalankan fungsi Pasko Pemilu.
  3. Petugas Pasko Pemilu memverifikasi kualifikasi permohonan.
  4. Pemohon memperoleh informasi/jawaban.

  1. informasi atau jawaban informasi Pasko Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima;  
  2. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan paling lama 3 (tiga) jam sejak penyampaian maksud.

Tidak dipungut biaya

Terbatas pada informasi/jawaban data/kegiatan Pasko Pemilu

  1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung JI. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau 
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • email: kejarimajalengka@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pos Permohonan Informasi Pemilihan Umum (POSKO PEMILU)"