Standar Pelayanan Konsultasi Pengelolaan Dana Desa

  1. identitas pemohon berupa: KTP, nomor telepon seluler, dan email aktif
  2. laporan permasalahan
  3. data dukung laporan permasalahan berupa: foto, dokumen dan rekaman.

  1. Pemohon datang ke kantor Kejaksaan Negeri Majalengka
  2. Pemohon mendapatkan jadwal untuk dapat melakukan konsultasi.
  3. Pemohon melakukan konsultasi terkait dengan laporan permasalahanya.
  4. Pemohon mendapatkan tanggapan / layanan konsultasi terkait Dana Desa.

  1. inforrnasi atau jawaban terkait konsultasi Dana Desa maksimal 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima; 
  2. iika masvarakat datang langsung maka akan mendapatkan informasi atau jawaban terkait konsultasi Dana Desa maksimal 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disampaikan; dan 3
  3. . kegiatan konsultasi Dana Desa dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diproses.

Tidak dipungut biaya

Pemohon mendapatkan layanan konsultasi terkait Dana Desa.

  1. melaporkan secara berkala melalui e-Kinerja; 
  2. laporan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan, maupun secara insidentil apabila diperlukan; 
  3. kemajuan penyelesaian dipublikasikan kepada masyarakat melalui website: www.kejaksaan.go.id; dan 
  4. pelaksanaan SKM dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap tahun, yaitu pada bulan September.
  5. https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Pengelolaan Dana Desa"