Standar Pelayanan Hukum Online Melalui Halo JPN

  1. identitas diri berupa dokumen digital (softfile);
  2. mengisi persetujuan/ tidak berkenan untuk publikasi (informed consent);
  3. data dukung permasalahan hukum.

  1. Pemohon masuk ke website halojpn.id, kemudian pilih Tanya JPN Gratis.
  2. Pemohon mengisi informed consent pada syarat dan ketentuan.
  3. Perlu diketahui bahwa, jawaban yang diberikan pada situs halojpn.id bukan merupakan sebuah Legal Opinion dan tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
  4. Pemohon mengisi identitas diri disertai dengan mengunggah KTP yang berformat jpg, png, pdf.
  5. Pemohon mengisi permasalahan hukum.
  6. Pemohon mereviu kembali permohonan yang telah dibuat, jika sudah sesuai maka dilakukan pengiriman (submit)

Informasi atau jawaban dari Jaksa PengacaraNegara maksimal 3x24 jam sejak permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Jawaban secara tertulis melalui situs halojpn.id

  1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung JI. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau 
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • email: kejarimajalengka@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hukum Online Melalui Halo JPN"