Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Perkara Tindak Pidana Umum

  1. surat permohonan perpanjangan penahanan;
  2. SPDP, laporan polisi, dan Surat Perintah Penyiclikan;
  3. resume perkara;
  4. surat Perintah Penangkapan dan Penahanan;
  5. Berita Acara Penangkapan dan Penahanan.

  1. Penyidik datang ke PTSP dan menyerahkan surat permohonan dilengkapi dengan persyaratan lengkap.
  2. Penuntut umum memproses permohonan perpanjangan penahanan.
  3. Penyidik menerima Surat Perpanjangan Penahanan/ Surat Penolakan Perpanjangan Penahanan.

Informasi atau jawaban permohonan perpanjangan Pelayanan penahanan tindak pidana umum maksimal 3 (tiga) hari seiak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Perpanjangan Penahanan/ Surat Penolakan Perpanjangan Penahanan Perkara Tindak Pidana Umum

  1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung JI. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau 
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • email: kejarimajalengka@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Perpanjangan Penahanan Perkara Tindak Pidana Umum"