Informasi atau jawaban permohonan perpanjangan Pelayanan penahanan tindak pidana umum maksimal 3 (tiga) hari seiak surat permohonan diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Perpanjangan Penahanan/ Surat Penolakan Perpanjangan Penahanan Perkara Tindak Pidana Umum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store