Standar Pelayanan Permohonan Pertimbangan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementrian / Lembaga

  1. fotocopy keputusan CPNS dan PNS;
  2. fotocopy keputusan pangkat terakhir paling rendah Penata Muda/ golongan III/ a;
  3. fotocopy ijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
  4. fotocopy keputusan jabatan terakhir bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
  5. surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
  6. Sasaran Kinerja Pegawai pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua} tahun terakhir;
  7. surat tanda kelulusan mengikuti pendidikan dan oelatihan di bidang penyidikan.

  1. Narahubung kementerian/lembaga mendatangi PTSP Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dengan membawa surat permohonan dan lampiran berkas Calon PPNS.
  2. Petugas PTSP menginput surat ke dalam SIPEDE.
  3. Petugas PTSP meneruskan surat permohonan ke Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
  4. Sekretariat Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum meneruskan surat permohonan dengan disposisi pimpinan hingga ke Sub Bagian Koordinasi PPNS.
  5. Sub Bagian Koordinasi PPNS membuat telaah atau pendapat hukum untuk diteruskan ke pimpinan terkait permohonan tersebut.
  6. Pimpinan meneruskan permohonan tersebut hingga Jaksa Agung guna mendapatkan persetujuan Jaksa Agung.
  7. Jaksa Agung mengembalikan surat dengan disposisi untuk ditindaklanjuti.
  8. Selanjutnya Sub Bagian Koordinasi PPNS memproses surat permohonan yang dimintakan kementerian/lembaga yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (atas nama Jaksa Agung).

  1. informasi atau jawaban permohonan Rekomendasi Pengangkatan PPNS dari kementerian/lembaga maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima; 
  2. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan maksimal 1 satu jam sejak penyamaian dimaksud.

Tidak dipungut biaya

Surat pertimbangan Pejabat Penyidik kementerian lembaga dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil

  1. pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung JI. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau 
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 
  • nomor telepon: 0821-1771-5353; 
  • email: lapor@kejaksaan.go.id; 
  • email: kejarimajalengka@gmail.com
  • kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 
  • kanal pengaduan e-Prowas Website: eprowas.kejaksaan.go.id.
  • https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Pertimbangan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementrian / Lembaga"