Standar Pelayanan Surat Izin Mengunjungi Tahanan Perkara Tindak Pidana Khusus

  1. identitas diri pemohon
  2. surat kuasa penunjukan penasihat hukum (apabila ada)

  1. Pemohon datang ke PTSP satuan kerja menyampaikan surat pennohonan atau mengirimkan surat permohonan melalui email beserta kelengkapannya
  2. Petugas memproses permohonan izin yang diajukan oleh pemohon.
  3. Pemohon menerima jawaban atas permohonan izin mengunjungi tahanan. 4. Dalam hal pemohon datang langsung, surat izin atau penolakan mengunjungi tahanan diberikan secara langsung.
  4. Dalam hal pemohon datang langsung, surat izin atau penolakan mengunjungi tahanan diberikan secara langsung.
  5. Dalam hal permohonan telah dapat dilakukan secara online maka surat izin atau penolakan mengunjungi tahanan akan diberikan secara digital.

  1. 1. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan pelayanan dengan ditemui oleh petugas terkait paling lama 1 (satu) jam sejak penyampaian maksud;  
  2. nformasi atau jawaban izin/penolakan mengunjungi tahanan paling lama 1 (satu) hari ker ia seiak ermohonan diter

Tidak dipungut biaya

Surat Izin atau Penolakan Mengunjungu Tahanan

  1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 

·         nomor telepon: 0821-1771-5353; 

·         email: lapor@kejaksaan.go.id; 

·         kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 

·         kanal pengaduan e-Prowas Website: e­ prowas.kejaksaan.go.id.

·         Kanal Kejari Majalengka https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Mengunjungi Tahanan Perkara Tindak Pidana Khusus"