Standar Pelayanan Informasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

  1. identitas pemohon
  2. surat permohonan

  1. Pemohon datang ke PTSP satuan kerja dengan membawa identitas dan surat permohonan.
  2. Pemohon menunggu konfirmasi dari PTSP untuk bertemu dengan Pejabat Pemberi Informasi Publik (PPIP) Bidang Tindak Pidana Khusus
  3. Proses persetujuan atau penolakan pemberian informasi
  4. Pemohon memperoleh informasi/jawaban

  1. informasi atau jawaban informasi perkara tindak pidana khusus disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima (merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (7) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik; 
  2. dalam hal tertentu Pimpinan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis (Pasal 22 ayat 8 UU N omor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik); 
  3. jika masyarakat pengguna layanan datang langsung maka akan mendapatkan layanan dengan ditemui oleh pejabat terkait paling lama 3 (tiga) jam sejak penyampaian permohonan informasi penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang telah ada persetujuan dari Pimpinan.

Tidak dipungut biaya

Informasi/jawaban penanganan perkara pidana khusus.

  1. secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan; atau
  2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui: 

·         nomor telepon: 0821-1771-5353; 

·         email: lapor@kejaksaan.go.id; 

·         kanal pengaduan SP4N-Lapor! Website: www.lapor.go.id; dan/ atau 

·         kanal pengaduan e-Prowas Website: e­ prowas.kejaksaan.go.id.

·         Kanal Kejari Majalengka https://kejari-majalengka.kejaksaan.go.id/penkum/pengaduan-masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus"