Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Bersama (PB)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Serang

a. Pemohon Menerima tanda terima pendaftaran b. Pemohon menerima tanda terima Penyetoran PNBP c. Pemohon menerima salinan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama Bipartit / Mediasi / Arbitrase / Konstiliasi

Pelayanan Keberatan Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Serang

1. Penggugat menerima tandaterima pernyataan Keberatan 2. Penggugat menerima tandaterima penyerahan Memori Keberatan 3. Penggugat menerima Bukti Pembayaran dari Bank

Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi Publik (KIP)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Serang

1. Tanda terima Penyetoran Panjar Biaya dari Bank 2. Tanda terima pendaftaran sengketa keterbukaan informasi 3. Pendaftaran sengketa keterbukaan informasi terinput dalam SIPP

Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan BPSK
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Serang

1. Pemohon menerima bukti pembayaran dari Bank 2. Tanda terima Pendaftaran Keberatan terhadap Putusan BPSK 3. Pendaftaran terhadap Putusan BPSK terinput dalam SIPP

Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Kasasi PHI
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Serang

a. Pemohon menerima Akta Pernyataan Permohonan kasasi b. Pemohon menerima Slip Setoran Panjar Biaya Perkara yang harus dibayar ke Bank serta Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

Pelayanan Pendaftaran Gugatan Perkara PHI
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Serang

a. Pemohon mendapatkan nomor perkara yang dapat di periksa E-Court b. Pemohon mengetahui tanggal pertama sidang dan rencana persidangan pada e-Court

Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Serang

1. Pemohon PK menerima tandaterima Pernyataan Peninjauan Kembali 2. Pemohon PK menerima tandaterima penyerahan Memori PK / Kontra Memori PK 3. Pemohon PK menerima Bukti Pembayaran dari Bank

Pelayanan Upaya Hukum Kasasi Memenuhi Syarat Formil
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Serang

1. Pemohon menerima tanda terima Pernyataan Kasasi 2. Pemohon menerima tanda terima Pernyataan Memori Kasasi / Kontra Memori Kasasi 3. Pemohon menerima Bukti Pembayaran dari Bank

Pelayanan Upaya Hukum Banding Secara Elektronik (e - Court)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Serang

1.Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon 2. Akta Banding Online yang dapat didownload pada akun Pemohon Banding