a. Pemohon Menerima tanda terima pendaftaran b. Pemohon menerima tanda terima Penyetoran PNBP c. Pemohon menerima salinan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama Bipartit / Mediasi / Arbitrase / Konstiliasi
Pemohon Kasasi menerima tanda terima pernyataan Pencabutan Kasasi
Pemohona menerima tanda terima surat permohonan eksekusi dari petugas PTSP
1. Penggugat menerima tandaterima pernyataan Keberatan 2. Penggugat menerima tandaterima penyerahan Memori Keberatan 3. Penggugat menerima Bukti Pembayaran dari Bank
1. Tanda terima Penyetoran Panjar Biaya dari Bank 2. Tanda terima pendaftaran sengketa keterbukaan informasi 3. Pendaftaran sengketa keterbukaan informasi terinput dalam SIPP
1. Pemohon menerima bukti pembayaran dari Bank 2. Tanda terima Pendaftaran Keberatan terhadap Putusan BPSK 3. Pendaftaran terhadap Putusan BPSK terinput dalam SIPP
Pemohon PK menerima tandaterima pernytaan Pencabutan Kasasi
a. Pemohon menerima Akta Pernyataan Permohonan kasasi b. Pemohon menerima Slip Setoran Panjar Biaya Perkara yang harus dibayar ke Bank serta Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
a. Pemohon mendapatkan nomor perkara yang dapat di periksa E-Court b. Pemohon mengetahui tanggal pertama sidang dan rencana persidangan pada e-Court
Kwitansi Pengembalian Sisa Panjar Perkara
1. Pemohon PK menerima tandaterima Pernyataan Peninjauan Kembali 2. Pemohon PK menerima tandaterima penyerahan Memori PK / Kontra Memori PK 3. Pemohon PK menerima Bukti Pembayaran dari Bank
Pembanding menerima tanda terima pernyataan Pencabutan Banding
1. Pemohon menerima tanda terima Pernyataan Kasasi 2. Pemohon menerima tanda terima Pernyataan Memori Kasasi / Kontra Memori Kasasi 3. Pemohon menerima Bukti Pembayaran dari Bank
1.Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon 2. Akta Banding Online yang dapat didownload pada akun Pemohon Banding
1. Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun penggugat 2. Penggugat menerima tanda terima nomor perkara pada akun penggugat
1. Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon 2. Pemohon menerima tanda terima nomor perkara pada akun pemohon
Pemohon akan menerima Password pada email yang telah didaftarkan sebagai akun untuk pengguna lain pada E - Court