Pelayanan Pemberian Informasi Tanpa Keberatan

  1. Formulir Permohonan
  2. KTP

  1. Petugas PTSP menerima dan mencatat permohonan informasi secara langsung maupun secara tidak langsung
  2. Panmud Hukum menerima dan menganalisa permohonan informasi
  3. Kabag / Panmud menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
  4. Petugas PTSP menyerahkan informasi
  5. Kabag / Panmud mengarsipkan berkas informasi

1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Berkas Informasi


  1. Kotak Saran
  2. Website : www.pn-serang.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Website : siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan) 
  5. Email : pnserang12@gmail.com 
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
  Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 


  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store