Penerimaan Permohonan Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tanda terima Pendaftaran perkara, Salinan permohonan konsinyasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani, Salinan SKUM dann bukti setor panjar biaya perkara

Penerimaan Permohonan Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tanda terima Pendaftaran perkara, Salinan permohonan konsinyasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani, Salinan SKUM dann bukti setor panjar biaya perkara

Persyaratan Penerimaan Gugatan/Bantahan/Perlawanan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tanda terima pendaftaran perkara (salinan gugatan yang telah mencatatkan nomor perkara), Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Pendaftaran Permohonan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tanda Terima Pendaftran Perkara (Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Persyaratan Pendaftaran Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tanda terima pendaftaran perkara (salinan gugatan yang telah mendaoatkan nomor perkara), Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara