Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/ Kasasi/ PK

  1. Pemohon/Termohon/Kuasanya Hadir dan menyampaikan memori/Kontra Memori banding/Kasasai beserta fotocopy
  2. Menunjukan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum/Salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP
  3. Penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuassa insidentil dan KPN

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai dengan sesuai nomor antriannya
  2. pemohon/Termohon/Kuasanya menyerahkan Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dan fotocopy kepada petugas PTSP
  3. Pemohon menerima Salinan memori/Kontra Memori yang di cap dan ditandatangani

30 (Tiga Puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Tanda terima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi; Salinan memori/Kontra yang telah dicap tanda terima

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Memori/Kontra Memori Banding/ Kasasi/ PK"