Penerimaan Permohonan Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tanda terima Pendaftaran perkara, Salinan permohonan konsinyasi yang telah dicap tanda terima dan ditandatangani, Salinan SKUM dann bukti setor panjar biaya perkara

Persyaratan Penerimaan Gugatan/Bantahan/Perlawanan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tanda terima pendaftaran perkara (salinan gugatan yang telah mencatatkan nomor perkara), Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Pendaftaran Permohonan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tanda Terima Pendaftran Perkara (Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Persyaratan Pendaftaran Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banten / Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Tanda terima pendaftaran perkara (salinan gugatan yang telah mendaoatkan nomor perkara), Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara