Pendaftaran Surat Kuasa Pidana/Perdata (Khusus) Kepaniteraan Hukum

  1. Surat Kuasa Khusus Asli dan fotocopy
  2. Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat dan kartu Tanda Anggota Advokat
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan surat kuasa Khusus beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetepkan kepada petugas PTSP
  3. Pemohon membayar biaya PNBP yang telah daftarkan setelah petugas meregister dan memverifikasi berkas

60 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Surat Kuasa Khusus yang sudah terdaftar

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Pidana/Perdata (Khusus) Kepaniteraan Hukum"