Permintaan/Permohonan Petikan/Salinan Putusan Yang Sudah INKRACHT (Berkekuatan Hukum Tetap) Untuk Penyidik

  1. Surat permohonan yang ditunjukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung
  2. Fotocopy SPDP (Surat Perintah Penyidikan)

  1. Petugas PTSP : Menerima surat permohonan dan meneliti kelengkapan surat permohonan
  2. Ketua : Disposi oleh Ketua apakah disetujui atas tidak surat permohonan
  3. Panmud Hukum : Meniliti dan membutuhkan paraf pada catatan salinan putusan/petikan putusan
  4. Staf : Menyiapkan berkas salinan putusan / petikan 3
  5. Panitera : Meneliti dan menandatangani salinan putusan / petikan putusan.
  6. Petugas PTSP : Menyerahkan Salinan Putusan / petikan putusan dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara.

60 Menit

Membayar biaya leges perlembar sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah), berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Salinan / Petikan Putusan

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan/Permohonan Petikan/Salinan Putusan Yang Sudah INKRACHT (Berkekuatan Hukum Tetap) Untuk Penyidik"