Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Pemohon banding/kuasanya hadir dan menyatakan banding
  2. Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri (jika ada)
  3. Asli surat kuasa Khusus yang sudah dilegalisir pada Kepaniteraan Hukum (Apabila menggunakan kuasa hukum)
  4. Fotokopi identitas/KTP
  5. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Permohonan mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon memasukkan /menyerahkan surat gugatan beserta peserta lainnya sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP
  3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
  4. Pemohon menyerahkan tanda bukti bayar biaya panjar perkara ke petugas PTSP
  5. Pemohon menerima tanda terima pendaftaran perkara dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP

65 (Enam Puluh Lima) menit (apabila persyaratan sydah lengkap)

Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Tentang Administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II

Akta Pernyataan Banding; Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Banding"