Permohonan Salinan Penetapan/Putusan

  1. Pemohon hadir dan menyampaikan tujunnya untuk pengambilan Salinan penetapan/putusan
  2. Menunjukkan identitas diri
  3. Melampirkan relaas pemberitahuan putusan/penetapan (jika ada
  4. Menunjukkan Salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum/Salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP
  5. penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon memasukkan/menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan
  3. pemohon membayar biaya yang timbul akibat permohonan salinan putusan

30 Menit


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (Lima Ratus Rupiah); Leges sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah); Biaya Penjilidan Rp. 7.000; Biaya Map Salinan RP. 5.000 Biaya fotocopy putusan perlembar Rp. 500,00 ( Lima Ratus Rupiah);

Pemohon menerima uang sisa panjar perkara, Salinan bukti pengembalian sisa panjar

PetugasMeja Pengaduan Pengadilan NegeriRangkasbitung melaui WhatsApp Pengaduan :081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan Penetapan/Putusan"