Pendaftaran Sumpah Atas Ditemukannya Bukti Baru (Novum)

  1. Relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri (jika ada)
  2. Menunjukkan salinan surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP
  3. Penerimaan uasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Asli dan softcopy memori Peninjauan Kembali
  6. Copy Novum baru

  1. Pemohon megambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesaui nomor antriannya
  2. Petugas layanan menerima
  3. permohonan layanan dan kemudian petugas PTSP meminta persetujuan di Meja I / Panitera Muda Perdata
  4. Setelah disetujui,petugas layananmengirim berkas fisik kepada masing-masing Kepaniteraan / Kesekretariatan Untuk diproses lebih lanjut
  5. Masing-masing Kepaniteraan / Kesekretaraitan memprosess permohonan layanan tersebut
  6. Setelah Permohonan layanan selesai di proses masing-masing Kepaniteraan / Kesekretariatan menyerahkan hasil layanan Ke Petugas
  7. Menyerahkan hasil layanan kepada Pemohon pelayanan terpadu

65 (Enam Puluh Lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima permohonan

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Sumpah Atas Ditemukannya Bukti Baru (Novum)"