Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana/ Tidak Sedang Di Cabut Hak Pilihnya

  1. Surat Permohonan yang ditunjukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung
  2. Surat pernyataan diri bahwa benar tidak pernah menjalani tindak dipidana/tidak sedang dicabut hak pilihnya disemua wilayah hukum,bermatrai 10.000
  3. Fotocopy Identitas Pemohon (KTP)
  4. Fotocopy SKCK 1 lembar (legalisir)
  5. Fotocopy ijazah terakhir pemohon 1 lembar (legalisir)
  6. Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 latar belakang merah sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan ke petugas PTSP Kepaniteraan Hukum beserta kelengkapan lainnya yang telah di tetapkan
  3. Pemohon membayar biaya PNBP
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Tidak Dicabut Hak Pilihnya

120 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan pailit dan Tidak memiliki Tanganggungan Hutang

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana/ Tidak Sedang Di Cabut Hak Pilihnya"