Permohonan Penelitian/Riset

  1. Surat Permohonan yang ditunjukan Kepada Ketua pengadilan Negeri Rangkasbitung
  2. Proposal penilitian

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan penunjukan hakum pembimbing
  3. Pemohon mendapatkan surat keterangan telah melakukan penelitian/riset

60 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Surat keterangan telah melakukan riset/penelitian

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store