40 (Empat puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Tentang Administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II
Tanda terima pendaftaran perkara (salinan gugatan yang telah mendaoatkan nomor perkara), Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara
PetugasMeja Pengaduan Pengadilan NegeriRangkasbitung ataumelalui WhatsApp Pengaduan :081311120550
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store