Persyaratan Penerimaan Gugatan/Bantahan/Perlawanan

  1. Surat Gugatan asli dan salinan Gugatan menyeseuaikan jumlah Tergugat/Terlawan
  2. Soft copy Surat Gugatan dalam bentuk file format MS. Word
  3. Asli Surat Kuasa Khusus yang sudah diregalisir pada Kepaniteraan Hukum (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
  4. Fotokopi identitas (KTP)
  5. Dokumen bukti lainnya yang diperlukan sesuai dengan meterai dan cap kantor pos
  6. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar)

  1. Pemohonan mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon memasukkan /menyerahkan surat gugatan beserta peserta lainnya sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP
  3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
  4. Pemohon menyerahkan tanda bukti bayar biaya panjar perkara ke petugas PTSP
  5. Pemohon menerima tanda terima pendaftaran perkara dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput

40 (Empat puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Tentang Administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II

Tanda terima pendaftaran perkara (salinan gugatan yang telah mencatatkan nomor perkara), Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung atau melalui WhatsApp Pengaduan :081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Penerimaan Gugatan/Bantahan/Perlawanan"