Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

  1. Pemohon kasasi/kuasanya hadir dan menyatakan kasasi
  2. Relaas pemberitahuan isi putusan Banding
  3. Asli Surat Kuasa Khusus yang sudah diregalisir pada kepaniteraan Hukum (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
  4. Fotokopi identitas/ KTP
  5. Membayar Biaya Panjar Perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon menyatakan kasasai dan memasukan/menyerahkan persyaratan sesuai yang telah ditetapkan ke petugas PTSP
  3. Pemohon membayar biaya panjar perkara ke bank sesuai dengan perhitungan panjar biaya perkara
  4. Pemohon menandatangani akta pernyataan Kasasi
  5. Pemohon menerima akta pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera dan SKUM/tanda bukti bayar setelah petugas menginput dan memverifikasi data melalui SIPP

65 (Enam Puluh Lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Panjar biaya perkara dihitung berdasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Tentang Administrasi biaya perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II

Akta Pernyataan Kasasi, Salinan SKUM dan Bukti setor panjar biaya perkara

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung atau melalui WhatsApp Pengaduan :081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi"