Pengembalian Uang Hasil Eksekusi Dan Ganti Rugi/Konsinyasi

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan uang hasil Eksekusi dan Ganti Rugi/Konsinyasi
  2. Menunjukan identitas diri
  3. Surat rekomendasi pengambilan uang konsinyasi dari BPN
  4. Menunjukan surat salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP Penerima kuasa dan salinan penetapan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian perdata sesuai nomor antriannya
  2. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan uang konsinyasi kepada petugas PTSP Kepaniteraaan Perdata dan menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Pemohon menandatangani Berita acara Serah Teriima uang Konsinyasi Dihadapan Panitera dan 2 (Dua) orang saksi
  4. Pemohon menandatangani kuitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketeahui Panitera
  5. Pemohon menerima salinan kuitansi tanda terima, salinan berita acara serta uang konsinyasi

45 (Empat Puluh Lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Uang konsinyasi, Salinan bukti/kuitansi pengambilan uang konsinyasi, Salinan Berita Acara Serah Teerima Uang Konsinyasi

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung atau melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Hasil Eksekusi Dan Ganti Rugi/Konsinyasi"