Permohonan Warmeking (Legalisasi Akta Di Bawah Tangan)

  1. Surat permohonan yang ditunjukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung
  2. Surat kuasa (apabila diwakilkan kepada salah satu ahli Waris).
  3. Seluruh keterangan Ahli Waris dari Keseluruhan diketahui camat
  4. Fotocopy surat nikah/akta nikah
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  6. Fotocopy Kartu Kelurga
  7. Fotocopy Akta Kelahiran anak-anak baik dewasa atau belom
  8. Fotocopy surat Kematian /Akta Kematian
  9. Fotocopy Buku Tabungan/Deposito atas nama Almarhum
  10. Surat-surat berupa fotocopy diberi material Rp.10.000,- dan dicap pada kantor pos
  11. Surat-surat Aslinya Harus diperlihatkan (untuk disesuaikan dengan copnya)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket Kepaniteraan Hukum sesuai dengan nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan ke petugas PTSP Kepaniteraan Hukum beserta kelengkapan lainnya yang telah ditetapkan
  3. Pemohon membayar biaya PNBP
  4. Pemohon menerima Surat legalisasi Akta dibawah Tangan (Waarmeking

120 menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Surat Legalisasi Akta Dibawah Tangan (Warmeking)

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store