120 menit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, biaya PNBP sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Surat Legalisasi Akta Dibawah Tangan (Warmeking)
Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui WhatsApp Pengaduan : 081311120550
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store