Pelayanan Umum

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Surat Masuk b
  2. Tanda terima

  1. Menerima dan membuka surat, memberi stempel, menscan dokumen / surat, mengklasifikasikan surat sesuai pembagian tugas dan wewenang antara ketua dan wakil ketua, menginput pada aplikasi PTSP (Register Surat Masuk), mengisi Lembar Pengantar Surat, kecuali Surat dengan kode R (Rahasia) / SR (Sangat) Rahasia) pada amplop langsung diserahkan ke Sekretaris.
  2. Membaca dan mendisposisi surat masuk pada aplikasi PTSP
  3. Mendisposisi surat sesuai instruksi Ketua /Wakil Ketua
  4. Mengecek surat yang telah didisposis dari Panitera dan/ atau Sekretaris pada aplikasi PTSP, mendistribusikan dokumen surat asli ke masing-masing sub bagian serta meminta tanda tangan penerima pada lembar pengantar surat

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat masuk diterima/ disposisi/ didistribusikan, dan dilaksanakan ke pihak yang dituju

1. Melalui Applikasi SIWAS

2. Melalui nomor Telp. Bawas (021) 255 783 003

3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Tinggi Banten (0254) 250002

4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Tangerang (021) 5524157

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store