Pelayanan Umum

No. SK: 1618/KPN.W29.U4/SK.HK1.2.5/III/2024

  1. Tanda Terima Surat Masuk berupa softcopi atau hardcopi, beserta informasi tambahan secara lisan maupun berupa kelengkapan dokumen pendukung bila diperlukan
  2. urat Keluar berupa softcopi alau hardcopi, beserta Informasi Tambahan secara lisan maupun berupa kelengkapan dokumen pendukung bila diperlukan

  1. Menerima tanda tenma surat masuk atau surat kelar beserta dokumen pendukungnya, mengecek surat pada aplikasi PTSP+
  2. Mengkonfirmasi Pejabat/Pelaksana terakhir sesuai disposisi pada aplikasi PTSP+, melakukan pengecekan pada buku register ekspedisi surat masuk/ surat keluar
  3. Memberitahukan mengenai surat masuk atau surat keluar sesuai informasi yang dibutuhkan oleh Pengaju

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar

1. Melalui aplikasi SIWAS

2. Melalui nomor Telp. BAWAS (021) 255 783 003

3. Melalui <meta charset="utf-8" />nomor Telp. Pengadilan Tinggi Banten (0254) 250002

4. <meta charset="utf-8" />Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Tangerang (021) 5524157

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store