30 Hari setelah Konta PK diterima Pengadilan Negeri Serang wajib dikirim ke Mahkamah Agung RI
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Serang No. 98/KPN/W29-U1/SK.OT1.2/1/2024 Tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada PN Serang
1. Pemohon PK menerima tandaterima Pernyataan Peninjauan Kembali 2. Pemohon PK menerima tandaterima penyerahan Memori PK / Kontra Memori PK 3. Pemohon PK menerima Bukti Pembayaran dari Bank
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store