Pelayanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

  1. Surat Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali
  2. Relas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi
  3. Memori Peninjauan Kembali
  4. Panjar Biaya Perkara

  1. Petugas PTSP memeriksa Surat Kuasa Pemohon PK dan Relas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi
  2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pernyataan PK dan Akta Penyerahan Memori PK untuk ditandatangani oleh Kuasa Pemohon PK
  3. Petugas PTSP menerima tandaterima Pembayaran Panjar Biaya Perkara PK dari Kuasa Pemohon PK
  4. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan PK dan Akta Peyerahan Memori PK kepada Panitera untuk ditandatangani dan diserahkan Kembali ke Kuasa Pemohon PK
  5. Petugas PTSP menginput tanggal pernyataan PK dan Akta Penyerahan Memori PK kedalam SIPP
  6. Panitera Muda Perdata menunjuk Staf Perdata untuk memproses Perkara PK tersebut
  7. Staf Perdata melakukan Proses Pemberitahuan PK, Memori PK dan Konta Memori PK kepada para Pihak
  8. Staf Perdata menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dikirim ke Mahkamah Agung RI

30 Hari setelah Konta PK diterima Pengadilan Negeri Serang wajib dikirim ke Mahkamah Agung RI

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Serang No. 98/KPN/W29-U1/SK.OT1.2/1/2024 Tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada PN Serang

1. Pemohon PK menerima tandaterima Pernyataan Peninjauan Kembali 2. Pemohon PK menerima tandaterima penyerahan Memori PK / Kontra Memori PK 3. Pemohon PK menerima Bukti Pembayaran dari Bank


  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-serang.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. www.siwas.mahkamahagung.go.id
  5. Email: pnserang12@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :


  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi Internal
  3. Koordinasi Eksternal
  4.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store