Pelayanan Permohonan Salinan Putusan Perdata Khusus PHI

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa Asli (Jika Diwakilkan)
  3. Fotocopy KTP (Apabila Kuasa Hukum Yang Mengajukan)
  4. Materai Rp10.000,- [1 (satu) buah]

  1. Petugas PTSP Menerima Permohonan Salinan Putusan
  2. Petugas PTSP memeriksa Surat Kuasa Asli (Jika Diwakilkan)
  3. Memeriksa Surat Permohonan
  4. Staf Kepaniteraan PHI mencatat dalam buku register
  5. Staf Kepaniteraan PHI mencari berkas yang dimohonkan
  6. Apabila Berkas Ditemukan, Staf Kepaniteraan PHI menyiapkan Salinan
  7. Pemohon salinan putusan membayar PNBP

60 Menit / Putusan (Apabila putusan asli sudah diterima di Kepaniteraan PHI)

Biaya untuk nilai gugatan di atas Rp150.000.000,-(Biaya Setor):

  1. Perlembar Rp500,-
  2. PNBP Rp10.000,-
  3. Redaksi Rp10.000,-
Berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Pemohon menerima salinan putusan

  1. www.siwas.mahkamahagung.go.id
  2. www.lapor.go.id
  3. pnserang12@gmail.com
  4. Meja Lapor & Pengaduan Pengadilan Negeri Serang Kelas IA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store