Pelayanan Keberatan Gugatan Sederhana

  1. Surat Kuasa Keberatan Gugatan Sederhana
  2. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PN
  3. Memori Keberatan Gugatan Sederhana
  4. Panjar Biaya Perkara

  1. Petugas PTSP memeriksa surat kuasa Keberatan Gugatan Sederhana dan Relasi Pemberitahuan Isi Putusan PN
  2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pernyataan Keberatan untuk ditandatangani PK untuk ditandatangani oleh Prinsipal / Kuasa Pemohon Keberatan
  3. Petugas PTSP menerima tanda terima Pembayaran Panjar Biaya Perkara Keberatan dari Prinsipal / Kuasa Pemohon Keberatan
  4. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pernyataan Pemohon Keberatan Kepada Panitera untuk di tandatangani dan diserahkan kembali ke Principal / Kuasa Pemohon Keberatan
  5. Petugas PTSP menginput tanggal pernyataan keberatan kedalam SIPP

1 Hari

SK KPN Serang Nomor: W29.U1/110/SK.KPN/KOT.11.01/VIII/2023 tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata pada PN Serang

1. Penggugat menerima tandaterima pernyataan Keberatan 2. Penggugat menerima tandaterima penyerahan Memori Keberatan 3. Penggugat menerima Bukti Pembayaran dari Bank


  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-serang.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Website : www.siwas.mahkamahagung.go.id
  5. Email:pnserang12@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 


  1. Cek di tempat 
  2. Koordinasi Internal 
  3. Koordinasi Eksternal 
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store