Pelayanan Permohonan Salinan Putusan / Penetapan Perdata

  1. Pemberitahuan Putusan atau Penetapan
  2. Surat Kuasa Pemohon Jika diwakilkan

  1. Petugas PTSP Pernohonan Salinan Putusan
  2. Petugas PTSP memeriksa Surat Kuasa Jika Diwakilkan (opsional)
  3. Petugas PTSP melakukan check pada SIPP untuk Perkara yang dimohonkan salinan putusan
  4. Apabila berkas perkara telah diminutasi atau maka 2 hari sejak permohonan salinan putusan diajukan akan diserahkan pada Pemohon
  5. Apabila edoc putusan belum di upload pada SIPP dan belum minutasi, maka Panitera akan meminta PP ybs untuk segera menyerahkan putusan pada Kepaniteraan Perdata dan upload edoc putusan pada SIPP 5 hari sejak permintaan salinan putusan diajukan oleh pemohon
  6. Pemohon Salinan Putusan Membayar PNBP

1 Hari

SK KPN Serang Nomor: W29.U1/110/SK.KPN/KOT.11.01/VIII/2023 tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata pada PN Serang

Salinan Penetapan / Putusan


  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-serang.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Website : www.siwas.mahkamahagung.go.id
  5. Email :pnserang12@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 


  1. Cek di tempat 
  2. Koordinasi Internal
  3. Koordinasi Eksternal 
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store