Pelayanan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perdata

  1. Surat Kuasa Khusus Pencabutan PK
  2. Permohonan Pencabutan Kasasi

  1. Petugas PTSP memeriksa Surat Permohonan Pencabutan PK dan Surat Khusus Pencabutan
  2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pencabutan PK untuk ditandatangani oleh kuasa Pemohon PK
  3. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan PK kepada Panitera untuk ditandatangani dan diserahkan Kembali ke Kuasa Pemohon PK
  4. Petugas PTSP menginput tanggal Pencabutan PK kedalam SIPP
  5. Staf Pelaksana PK melakukan proses Pemberitahuan Pencabutan PK kepada Para Pihak
  6. Staf Pelaksana PK menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Arsip Kepaniteraan Hukum

1 Hari

SK KPN Serang No. W29.U1/110/SK.KPN/KOT.11.01/VIII/2023 tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata pada PN Serang

Pemohon PK menerima tandaterima pernytaan Pencabutan Kasasi


  1. Kotak Saran 
  2. Website : pn-serang.go.id 
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) 
  4. Website: www.siwas.mahkamahagung.go.id 
  5. Email:pnserang12@gmail.com 
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper  

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 


  1. Cek di tempat 
  2. Koordinasi Internal 
  3. Koordinasi Eksternal 
  4.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store