Pelayanan Permohonan Upaya Hukum Kasasi PHI

  1. Surat Permohonan Kasasi / lisan
  2. Surat Kuasa Pemohon Kasasi
  3. Nomor Perkara & Tanggal Putus
  4. Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI (Apabila Pihak Pemohon tidak hadir pada waktu pembacaan Putusan PHI)
  5. Bukti Pembayaran dari Bank BTN

  1. Menerima Pendaftaran Permohonan Kasasi
  2. Memeriksa Kelengkapan berkas pendaftaran permohonan kasasi
  3. Meneliti berkas pendaftaran permohonan kasasi berikut tenggang waktu pengajuan
  4. Menghitung besarnya panjar biaya perkara kasasi apabila nilai gugatan di atas Rp150.000.000,-
  5. Memberikan Slip Setoran Panjar Biaya Perkara yang harus dibayar ke Bank serta membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
  6. Menerima bukti Setoran Bank dari Pemohon Kasasi dan membukukannya ke SIPP dan Buku Jurnal Keungan
  7. Membuat Akta Permohonan Kasasi

60 Menit / Dokumen

Biaya Kasasi Perkara PHI Rp. 1.410.000,- untuk nilai gugatan awal di atas Rp. 150.000.000,-

a. Pemohon menerima Akta Pernyataan Permohonan kasasi b. Pemohon menerima Slip Setoran Panjar Biaya Perkara yang harus dibayar ke Bank serta Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

  1. www.siwas.mahkamahagung.go.id
  2.  www.lapor.go.id
  3.  pnserang12@gmail.com
  4.  Meja Laporan & Pengaduan Pengadilan Negeri Serang Kelas IA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store