60 Menit / Dokumen
Biaya Kasasi Perkara PHI Rp. 1.410.000,- untuk nilai gugatan awal di atas Rp. 150.000.000,-
a. Pemohon menerima Akta Pernyataan Permohonan kasasi b. Pemohon menerima Slip Setoran Panjar Biaya Perkara yang harus dibayar ke Bank serta Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store