Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan BPSK

  1. Surat Permohonan Keberatan terhadap Putusan BPSK
  2. Surat Kuasa Pemohon Keberatan terhadap Putusan BPSK
  3. Salinan Putusan BPSK
  4. Panjar Biaya Perkara

  1. Petugas PTSP menerima dan memeriksa berkas permohonan keberatan Putusan BPSK
  2. Petugas PTSP menghitung Panjar Biaya Perkara
  3. Petugas PTSP menginput pendaftaran Perkara ke dalam SIPP

1 Hari

SK KPN Serang Nomor: W29.U1/110/SK.KPN/KOT.11.01/VIII/2023 tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata pada PN Serang

1. Pemohon menerima bukti pembayaran dari Bank 2. Tanda terima Pendaftaran Keberatan terhadap Putusan BPSK 3. Pendaftaran terhadap Putusan BPSK terinput dalam SIPP


  1. Kotak Saran 
  2. Website : pn-serang.go.id 
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Website : wwww.siwas.mahkamahagung.go.id
  5. Email : pnserang12@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper 
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 


  1. Cek di tempat 
  2. Koordinasi Internal 
  3. Koordinasi Eksternal 
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store