Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar

  1. Surat Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
  2. Surat Kuasa Penggugat jika diwakilkan

  1. Kasir Perdata meneliti dan menghitung jurnal keuangan perkara setelah perkara diputus dan telah dilakukan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir
  2. Kasir perdata melaporkan pada Panitera sisa panjar perkara ybs sesuai yang tercantum dalam jurnal keuangan perkara
  3. Panmud membuat surat pemberitahuan kepada Penggugat (maksimal 5 hari setelah minutasi) agar mengambil sisa panjar perkara di Loket PTSP Kepaniteraan Perdata pada jam kerja, apabila Sisa Panjar Perkara tidak diambil dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan maka sisa panjar tersebut akan disetorkan kepada Negara
  4. Panitera menandatangani surat pemberitahuan pengambilan sisa panjar
  5. Kepaniteraan Perdata mengirim surat pemberitahuan yang telah ditandatangani panitera (File PDF) kepada Penggugat melalui email yang tercantum dalam e-court
  6. Kasir menyerahkan sisa panjar sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan kepada Penggugat / Kuasanya di PTSP
  7. Kasir mencatat pengembalian sisa panjar perkara di jurnal keuangan kemudian mengarsipkan dokumen pengembalian sisa panjar

1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Kwitansi Pengembalian Sisa Panjar Perkara


  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-serang.go.id
  3.  Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Website : www.siwas.mahkamahagung.go.id
  5. Email : pnserang12@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :


  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi Internal
  3. Koordinasi Eksternal
  4.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store