Pelayanan Upaya Hukum Banding Secara Elektronik (e - Court)

  1. Perkara tingkat pertama diajukan secara elektronik pada e-Court
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik
  3. Wajib memiliki Akun Pengguna Terdaftar bagi Advokat / Pengacara sedangkan Pengguna lain wajib memilki email yang terdaftar pada e-Court
  4. Salinan Putusan sudah TTE oleh Panitera
  5. Softcopy Surat Kuasa Pembanding (PDF)

  1. Mengajukan Banding pada Aplikasi e-Court
  2. Membayar panjar biaya banding online sesuai yang tercantum pada VA yang dikirim kepada akun pembanding
  3. Menerima bukti pembayaran pada akun pembanding
  4. Panitera Muda Perdata memverifikasi, meregister perkara pada SIPP, membuat Akta Banding dan upload pada e-Court banding serta verifikasi memori banding jika ada
  5. JSP yang ditunjuk melakukan pemberitahuan banding secara elektronik kepada para pihak
  6. Panitera verifikasi berkas untuk publikasi berkas elektronik kepada para pihak
  7. JSP melakukan pemberitahuan Inzage secara elektronik kepada para pihak sehingga para pihak bisa melakukan inzage secara elektronik
  8. Panitera melakukan verifikasi untuk pengiriman banding elektronik yang dilanjutkan kasir membayar panjar biaya sesuai e-panjar yang tercantum pada e-court kemudian Panitera melakukan pengiriman berkas banding secara elektronik

18 Hari

Biaya Banding online ditentukan oleh Pengadilan Tinggi dan telah ditentukan pada e - Court banding elektronik

1.Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon 2. Akta Banding Online yang dapat didownload pada akun Pemohon Banding


  1. Kotak Saran
  2. Website : www.pn-serang.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Website : siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email : pnserang12@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :


  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store