Pelayanan Registrasi Pengguna Lain melalui E - Court

  1. Prinsipal 1. Mengisi Formulir Pengguna data e - court 2. Memilki Email aktif 3. Menunjukan KTP pengguna
  2. Pemerintah dan Badan Hukum 1. Mengisi Formulir Pengguna e - court 2. Memiliki Email aktif 3. Menunjukan KTP. ID Card Instansin / Badan Hukum dan Surat Kuasa

  1. Petugas E - Court masuk ke halaman situs www.ecourtmahkamahagung.go.id
  2. Petugas e - Court alam mengisi seluruh data sesuai Formulir Pemohon sebagai pengguna lain pada E - Court
  3. Petugas E - Court mengupload identitas pemohon pengguna lain pada e - court kemudian memverifikasi
  4. Pemohon pengguna lain akan menerima notifikasi pada email pemohon yang berisi password untuk akun pemohon pengguna lain

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemohon akan menerima Password pada email yang telah didaftarkan sebagai akun untuk pengguna lain pada E - Court


  1. Kotak Saran
  2. Website : www.pn-serang.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Website : siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email : pnserang12@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 


  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store