Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Bersama (PB)

  1. Jika Pemohon dari Pihak Pekerja : a. Surat Permohonan yang ditunjukan ke Ketua PHI pada PN Serang (ditandatangani oleh penerima kuasa) b. Fotocopy Perjanjian Bersama yang sudah di Nazegel ke Kantor POS c. Surat Kuasa Asli dari Pekerja / Surat Tugas d. Fotocopy Legalitas Sertifikat (Bila Pemohon Anggota Serikat)
  2. Jika Pemohon dari Pihak Perusahaan : a. Surat Pemohon Bersama 1 rangkap diketahui para pihak b. Fotocopy Pernjanjian Bersama yang sudah di Nazegel ke Kantor POS c. Akta Pendirian Perusahaan dan KTP Dirut sebanyak 1 rangkap d. Legalitas Serikat, Kepengurusan, izin-izin berikut surat-surat pendukung yang lain e. Identitas Pekerja (KTP) sebanyak 1 rangkap f. Apabila bukan Prinsipal yang hadir : - Surat Kuasa / Surat Tugas Kuasa dari Dirut - Surat Kuasa dari Pihak Pekerja - Surat Kuasa (Advokat) dari Pemberi Kuasa masing-masing 1 rangkap g. Untuk surat kuasa Advokat dilampiri identitas Kartu Tanda Beracara yang masih berlaku dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi h. Bukti Pembayaran Kwitansi / Pesangon (Bila PHK, mengundurkan diri)

  1. Menerima permohonan pendaftaran perjanjian Bersama (Bipartit) / Mediasi, Arbitrase / Konsiliasi
  2. Meneliti permohonan pendaftaran perjanjian bersama (Bipartit) / Mediasi, Arbitrase / Konsiliasi
  3. Pembuatan draft Akta Bukti pendaftaran perjanjian bersama (Bipartit) / Mediasi, Arbitrase / Konsiliasi
  4. Meneliti dan membubuhi tanda tangan pada draft Akta Bukti pendaftaran perjanjian bersama (Bipartit) / Mediasi, Arbitrase / Konsiliasi
  5. Memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Bendahara Penerima
  6. Menyerahkan salinan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama (Bipartit) / Mediasi, Arbitrase / Konsiliasi
  7. Mengarsipkan berkas permohonan pendaftaran perjanjian bersama (Bipartit) / Mediasi, Arbitrase / Konsiliasi

1-4 Hari Kerja / Akta (dalam hal 1 permohonan lebih dari 10 akta) (setelah surat diterima di Kepaniteraan PHI)

Biaya PNBP Rp. 10.000,- / PB 

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya

a. Pemohon Menerima tanda terima pendaftaran b. Pemohon menerima tanda terima Penyetoran PNBP c. Pemohon menerima salinan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama Bipartit / Mediasi / Arbitrase / Konstiliasi

  1. siwas.mahkamahagung.go.id
  2. www.lapor.go.id
  3. pnserang12@gmail.com
  4. Meja Laporan & Pengaduan Pengadilan Negeri Serang Kelas IA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store