1-4 Hari Kerja / Akta (dalam hal 1 permohonan lebih dari 10 akta) (setelah surat diterima di Kepaniteraan PHI)
Biaya PNBP Rp. 10.000,- / PB
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif jenis PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya
a. Pemohon Menerima tanda terima pendaftaran b. Pemohon menerima tanda terima Penyetoran PNBP c. Pemohon menerima salinan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama Bipartit / Mediasi / Arbitrase / Konstiliasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store