Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan / Bantahan / Perlawanan Secara Elektronik (E - Court)

  1. Email Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain
  2. Softcopy Identitas Pemohon (PDF)
  3. Softcopy Surat Kuasa (PDF)
  4. Softcopy Surat Gugatan (Word & PDF)
  5. Softcopy Bukti Pemohon yang telah di beri materai dan cap kantor pos (PDF)

  1. Masuk ke situs ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. Pilih Pengadilan tujuan pendaftaran
  3. Aktivasi akun email
  4. Unggah dokumen Surat Kuasa / Identitas Pemohon
  5. Mengisi data identitas para pihak
  6. Unggah Surat Gugatan dan Bukti
  7. Data pihak sudah terekam dan lanjut proses pembayaran

1 Hari 

SK KPN Serang No. W29.U1/110/SK.KPN/KOT.11.01/VIII/2023 tentang Panjar Biaya PendaftaranPerkara Perdata pada PN Serang

1. Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun penggugat 2. Penggugat menerima tanda terima nomor perkara pada akun penggugat


  1. Kotak Saran
  2. Website : www.pn-serang.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Website : siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan)
  5. Email : pnserang12@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
 Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 


  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi internal
  3. Koordinasi eksternal
  4.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan / Bantahan / Perlawanan Secara Elektronik (E - Court)"