Pelayanan Permohonan Eksekusi Perdata Khusus PHI

  1. Surat Permohonan Eksekusi / Aanmaning
  2. Surat Kuasa Asli Khusus Aanmaning / Eksekusi (Jika Diwakilkan)
  3. Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dan atau Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI (asli dan fotocopy 1 (satu) rangkap
  4. Relaas Peberitahuan Isi Putusan PHI (apabila tidak hadir saat putusan dibacakan) dan/atau Putusan Kasasi MA RI

  1. Petugas PTSP menerima Pendaftaran Permohonan Aanmaning/Eksekusi
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan aanmaning/eksekusi
  3. Apabila berkas sudah lengkap, Petugas PTSP membuat tanda terima pendaftaran permohonan aanmaning/eksekusi
  4. Petugas PTSP menyerahkan tanda terima pendaftaran permohonan aanmaning/eksekusi kepada Pemohon
  5. Petugas Meja III menginput ke dalam SIPP dan mencatat permohonan eksekusi dalam register permohonan eksekusi

10 menit / permohonan


Untuk Biaya Setor:
Biaya Panjar Aanmaning
 - Dalam Kota : Rp490.000,- 
 - Luar Kota : Rp590.000,- 
Biaya panjar eksekusi Rp2.447.000,- (sesuai radius)

Pemohona menerima tanda terima surat permohonan eksekusi dari petugas PTSP

  1. www.siwas.mahkamahagung.go.id
  2. www.lapor.go.id
  3. pnserang12@gmail.com
  4.  Meja Lapor & Pengaduan Pengadilan Negeri Serang Kelas IA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store