Pelayanan Pencabutan Permohonan Banding Perdata

  1. Surat Permohonan Khusus Pencabutan Banding
  2. Permohonan Pencabutan Banding

  1. Petugas PTSP memeriksa Surat Permohonan Pencabutan Banding dan Surat Kuasa Khusus Pencabutan
  2. Petugas PTSP menyiapkan Akta Pencabutan Banding untuk ditandatangani oleh Kuasa Pembanding
  3. Petugas PTSP menyerahkan Akta Pencabutan Banding kepada Panitera untuk ditandatangani dan diserahkan kembali ke Kuasa Pembanding
  4. Petugas PTSP menginput tanggal Pencabutan Banding kedalam SIPP
  5. Staf Pelaksana Banding melakukan Proses Pemberitahuan Pencabutan Banding kepada para Pihak
  6. Staf Pelaksana Banding menyiapkan Berkas Perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Arsip Kepaniteraan Hukum

1 Hari

SK KPN Serang No. W29.U1/110/SK.KPN/KOT.11.01/VIII/2023 tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata pada PN Serang

Pembanding menerima tanda terima pernyataan Pencabutan Banding


  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-serang.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  4. Website :www.siwas.mahkamahagung.go.id
  5. Email : pnserang12@gmail.com
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 


  1. Cek di tempat
  2. Koordinasi Internal
  3. Koordinasi Eksternal
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store