Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi Publik (KIP)

  1. Surat Gugatan Sengketa Keterbukaan Informasi
  2. Surat Kuasa Penggugat Sengketa Keterbukaan Informasi
  3. Salinan Putusan Komisi Informasi Publik
  4. Panjar Biaya Perkara

  1. Petugas PTSP menerima dan memeriksa berkas Gugatan Sengketa Keterbukaan Informasi
  2. Petugas PTSP menghitung Panjar Biaya Perkara
  3. Petugas PTSP menginput pendaftaran Perkara ke dalam SIPP

1 Hari

SK KPN Serang Nomor: W29.U1/110/SK.KPN/KOT.11.01/VIII/2023 tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata pada PN Serang

1. Tanda terima Penyetoran Panjar Biaya dari Bank 2. Tanda terima pendaftaran sengketa keterbukaan informasi 3. Pendaftaran sengketa keterbukaan informasi terinput dalam SIPP


  1. Kotak Saran
  2. Website : pn-serang.go.id
  3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) 
  4. Website : www.siwas.mahkamahagung.go.id 
  5. Email :pnserang12@gmail.com 
  6. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : 


  1. Cek di tempat 
  2. Koordinasi Internal 
  3. Koordinasi Eksternal 
  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi Publik (KIP)"