Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia / Sekretariat Jenderal KKP / Pusat Data, Informasi dan Statistik / Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP

Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dengan tingkat kelulusan dan masa berlaku sebagai berikut: 1.sangat baik, dengan masa berlaku 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan; 2.baik, dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan; dan 3.cukup, dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia / Sekretariat Jenderal KKP / Pusat Data, Informasi dan Statistik / Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP

Rekomendasi pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan dan/atau sampel obat ikan diterbitkan selama 2 (dua) hari kerja, sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai pada unit teknis.

Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia / Sekretariat Jenderal KKP / Pusat Data, Informasi dan Statistik / Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP

Sertifikat pendaftaran pakan ikan berisi keterangan mengenai mutu pakan ikan. Sertifikat berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang dengan proses yang sama dengan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat pendaftaran.

Penerbitan Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB)
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia / Sekretariat Jenderal KKP / Pusat Data, Informasi dan Statistik / Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP

Sertifikat berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang dengan proses yang sama dengan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB).

Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO)
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia / Sekretariat Jenderal KKP / Pusat Data, Informasi dan Statistik / Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP

17) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang telah tercantum dalam CCSBT Record of Authorised Vessels dan telah diberikan nomor identitas kapal oleh CCSBT sebagaimana dimaksud pada butir (15) huruf c, dapat melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna).