No. SK: 22/SJ
Maksimal 6 hari 35 menit kerja
terhitung dari dokumen dinyatakan lengkap, siap
untuk didaftarkan sesuai dengan periode waktu
pendaftaran dan menyerahkan sertifikat
pengesahan nomor registrasi UPI.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Pengesahan Nomor Registrasi UPI ke Negara Mitra (Approval Number
Penyampaian pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui saluran resmi Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi :
a. Website dengan laman www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
b. Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
c. Surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id;
d. Telepon dan Whatsapp dengan nomor 0811989011;
e. Surat nonelektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau
f. Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor
Pusat dan UPT KIPM.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store