Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dengan tingkat kelulusan dan masa berlaku sebagai berikut: 1.sangat baik, dengan masa berlaku 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan; 2.baik, dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan; dan 3.cukup, dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
a.Surat Pernyataan Penerapan Prinsip-Prinsip (SP4) CBIB, berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan;
Penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut selain Energi Nonproduk
Penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi yang Menghasilkan Produk
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Surat Izin U saha Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi).
Rekomendasi pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan dan/atau sampel obat ikan diterbitkan selama 2 (dua) hari kerja, sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai pada unit teknis.
Sertifikat pendaftaran pakan ikan berisi keterangan mengenai mutu pakan ikan. Sertifikat berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang dengan proses yang sama dengan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat pendaftaran.
Sertifikat berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang dengan proses yang sama dengan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB).
Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sertifikat Pengesahan Nomor Registrasi UPI ke Negara Mitra (Approval Number
Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point atau disebut Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP
17) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang telah tercantum dalam CCSBT Record of Authorised Vessels dan telah diberikan nomor identitas kapal oleh CCSBT sebagaimana dimaksud pada butir (15) huruf c, dapat melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna).