Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 KM2 (Seratus Kilometer Persegi)

  • Umum
    1. Surat Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi) yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan;
    2. Pelaku usaha perorangan WNI, badan hukum Koperasi maupun korporasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);
    3. Lokasi usaha berada di pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi);
  • Khusus
    1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
    2. Dokumen Rencana Usaha, yang paling sedikit memuat: a.Penjelasan rencana usaha dan jenis kegiatan; b.Peta lokasi pemfaatan tanah dan perairan, disertai luasan dan koordinat geografis area yang dimohon; c.Data daya dukung lingungan dan kerentanan pulau; Mengikuti ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) berdasarkan luasan, tipologi, dan topografi pulau
    3. Surat Keterangan dari Instansi berwenang yang menyatakan bahwa lahan yang dimohonkan Rekomendasinya sudah tidak terdapat permasalahan dengan pihak lain (Sertipikat Hak Atas Tanah); dan
    4. Bukti Pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah.

  1. 1.Surat Permohonan beserta dokumen persyaratan disampaikan (diunggah) oleh pemohon melalui perizinan berusaha terintegritasi secara elektronik atau Sistem Online Single Submission (OSS);
  2. 2.Penilaian dokumen permohonan berupa verifikasi administrative dan lapangan (verifikasi teknis) dilakukan setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  3. 3.Pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pemohon setelah izin disetujui Menteri;
  4. 4.Penerbitan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan sekitarnya dalm rangka Penanaman Modal Asing melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Waktu yang dibutuhkan dalam proses perizinan:

1. Proses penilaian dan verifikasi teknis dokumen permohonan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan diterima secara lengkap;

2. Pembayaran tarif PNBP paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pemberitahuan perintah pembayaran.

1. Tarif PNBP Rp. 25.460.000,- per Hektar (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021);

2. Biaya akomodasi dan trasportasi dibebankan kepada Wajib Bayar (pemohon) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan Peraturan Perundang-undangan terkait.

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi).

1. Dilakukan melalui konsultasi secara langsung;

2. Dilakukan melalui komunikasi telepon/surat;

3. Dilakukan melalui komunikasi secara elektronik (e-mail) sesuai bidang tugasnya; dan/atau

4. Dilakukan melalui website LAPOR (lapor.go.id)

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10

Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16

Jakarta Pusat

www.djprl.kkp.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id

021 3513300 ext 6119

081292290511


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.djprl.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 KM2 (Seratus Kilometer Persegi)"