Waktu yang dibutuhkan dalam proses perizinan:
1. Proses penilaian dan verifikasi teknis dokumen permohonan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan diterima secara lengkap;
2. Pembayaran tarif PNBP paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak pemberitahuan perintah pembayaran.
1. Tarif PNBP Rp. 25.460.000,- per Hektar (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021);
2. Biaya akomodasi dan trasportasi dibebankan kepada Wajib Bayar (pemohon) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan Peraturan Perundang-undangan terkait.
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (Seratus Kilometer Persegi).
1. Dilakukan melalui konsultasi secara langsung;
2. Dilakukan melalui komunikasi telepon/surat;
3. Dilakukan melalui komunikasi secara elektronik (e-mail) sesuai bidang tugasnya; dan/atau
4. Dilakukan melalui website LAPOR (lapor.go.id)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16
Jakarta Pusat
021 3513300 ext 6119
081292290511
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store