Penerbitan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih, dan/atau Inti Mutiara

No. SK: 22/SJ

  1. Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan : Surat permohonan yang paling sedikit memuat nama jenis (species) dan nama dagang Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan; jumlah dan ukuran; negara asal; tempat pemasukan; dan rencana pemanfaatan
  2. Rekomendasi Pemasukan Inti Mutiara : Surat permohonan yang paling sedikit memuat jenis Inti Mutiara, jumlah dan ukuran inti mutiara, kode HS, negara asal, tempat pemasukan, dan rencana pemanfaatan.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat hasil analisis risiko berupa persetujuan pemasukan untuk Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan: 1) Untuk pemasukan pertama kali bagi Negara anggota OIE 2) Setiap kali pemasukan bagi Negara bukan anggota OIE
  5. Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal.
  6. Laporan surveilan dan monitoring pengendalian penyakit Ikan yang dilakukan 2 (dua) tahun terakhir oleh unit usaha dan instansi yang berwenang di negara asal
  7. Hasil uji DNA Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ikan hasil pemuliaan dari instansi yang berwenang di negara asal untuk jenis Ikan baru dan/atau negara asal yang pertama kali memasukkan Calon Induk, Induk, dan/atau Benih Ika
  8. Laporan realisasi pemasukan, bagi pemohon yang telah mendapatkan rekomendasi sebelumnya, yang dibuktikan dengan fotokopi invoice/Airway Bill.
  9. Laporan pendistribusian ikan.
  10. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang disampaikan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pelaku usaha.

  1. Layanan via kantor : Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat, 8 jam sehari (Pkl. 08.00 –15.00 WIB), 5 hari dalam seminggu (Senin - Jumat). Prosedur Penerbitan Rekomendasi Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara dan kelengkapan dokumennya kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya melalui PTSP KKP
  3. Dokumen permohonan diperiksa kelengkapannya selama 1 (satu) hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. 1) Dokumen permohonan diperiksa kelengkapannya selama 1 (satu) hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. 2) Apabila dokumen tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan disertai penjelasan ketidaklengkapan dokumen tersebut.
  6. 2) Apabila dokumen tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan disertai penjelasan ketidaklengkapan dokumen tersebut.
  7. 4) Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara yang telah selesai diproses akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan akan diserahkan kepada pemohon melalui PTSP KKP.

a. Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk dan atau Benih Ikan yang sudah lengkap dan sesuai persyaratan, diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. 

 b. Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan Rekomendasi Pemasukan Inti Mutiara yang sudah lengkap dan sesuai persyaratan, diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.



Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara tidak dikenakan biaya

Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.

a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia di ruang Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP, Jl. Gatot Subroto No.44 Jakarta Pusat Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat; 

 b. Pelayanan pengguna (Q&A) dapat disampaikan melalui: Telepon dan Fax (021) 3514758 atau email:

pelayananusaha.djpb@kkp.go.id. 

 c. Pengaduan, aspirasi dan konsultasi dapat disampaikan melalui https://www.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih, dan/atau Inti Mutiara"