No. SK: 22/SJ
a. Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk dan atau Benih Ikan yang sudah lengkap dan sesuai persyaratan, diterbitkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
b. Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan atau penolakan Rekomendasi Pemasukan Inti Mutiara yang sudah lengkap dan sesuai persyaratan, diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih dan atau Inti Mutiara berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia di ruang Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP, Jl. Gatot Subroto No.44 Jakarta Pusat Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat;
b. Pelayanan pengguna (Q&A) dapat
disampaikan melalui: Telepon dan Fax (021)
3514758 atau email:
pelayananusaha.djpb@kkp.go.id.
c. Pengaduan, aspirasi dan konsultasi dapat
disampaikan melalui https://www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store