No. SK: 22/SJ
Paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya
permohonan secara lengkap dan sesua
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Kelayakan Pengolahan
a. Pengaduan secara langsung dapat disampaikan melalui PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu:
1) Kotak Pengaduan
2) Hotline: 021-3519070 ext 2826
3) Email: ptsp@kkp.go.id
4) WA Center: 08118430610
b. Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui:
1) website dengan laman www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
2) kotak Pengaduan di Kantor Pusat dan UPT di lingkungan Kementerian;
3) pesan singkat secara elektronik nomor 1708, dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708;
4) surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id dan/atau siup.pengolahan@kkp.go.id;
5) surat non elektronik ditujukan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan alamat Gedung Mina Bahari III Lt. 4 Jln. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110 atau kepada Tim Penanganan Pengaduan di masing-masing unit kerja eselon I atau UPT; dan/atau
6) telepon dan whatsapp dengan nomor
0811989011 dan/atau 081383532535 (Call
Center);
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store