Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

No. SK: 22/SJ

  1. 1) KBLI 10211 (Industri Penggaraman/ Pengeringan Ikan
  2. 2) KBLI 10212 (Industri Pengasapan/ Pemanggangan Ikan)
  3. 3) KBLI 10213 (Industri Pembekuan Ikan)
  4. 4) KBLI 10214 (Industri Pemindangan Ikan)
  5. 5) KBLI 10216 (Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi)
  6. 6) KBLI 10217 (Industri Pendinginan/Pengesan Ikan)
  7. 7) KBLI 10219 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainnya untuk Ikan)
  8. 8) KBLI 10221 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (bukan Udang) dalam Kaleng)
  9. 9) KBLI 10222 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng)
  10. 10) KBLI 10291 (Industri Penggaraman/ Pengeringan Biota Air lainnya)
  11. 11) KBLI 10292 (Industri Pengasapan/ Pemanggangan Biota Air lainnya)
  12. 12) KBLI 10293 (Industri Pembekuan Biota Air lainnya)
  13. 13) KBLI 10294 (Industri Pemindangan Biota Air lainnya)
  14. 14) KBLI 10295 (Industri Peragian/Fermentasi Biota Air lainnya)
  15. 15) KBLI 10296 (Industri Berbasis Lumatan Biota Air lainnya)
  16. 16) KBLI 10297 (Industri Pendinginan/ Pengesan Biota Air lainnya)
  17. 17) KBLI 10298 (Industri Pengolahan Rumput Laut)
  18. 18) KBLI 10299 (Industri Pengolahan dan Pengawetan lainnya untuk Biota Air lainnya)
  19. 19) KBLI 10414 (Industri Minyak Ikan)
  20. 20) KBLI 10750 (Industri Makanan dan Masakan Olahan-Dendeng Ikan, Baby Fish Goreng/Crispy Ikan, Udang Tepung dan Ikan Tepung)
  21. 21) KBLI 10779 (Industri Produk Masak lainnya)
  22. 22) KBLI 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan sejenisnya
  23. 22) KBLI 10794 (Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan sejenisnya
  24. 24) KBLI 46324 (Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan)
  25. 25) KBLI 47215 (Perdagangan Eceran Hasil Perikanan)
  26. 26) KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage)
  27. 27) KBLI 10215 (Industri Peragian/Fermentasi Ikan)
  28. Syarat Umum:
  29. 1) Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan;
  30. 2) Fotokopi Sertifikat Pengolah Ikan (SPI) atau sertifikat keterampilan di bidang keamanan pangan yang setara untuk penanggung jawab mutu yang diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sebelum pengajuan permohonan SKP, dikecualikan untuk Unit Pengolahan Ikan mikro kecil;
  31. 3) panduan mutu penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik dan/atau Cara Pengolahan Ikan yang Baik, dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi untuk setiap jenis ikan yang ditangani dan/atau jenis produk yang diolah; dan
  32. 4) rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah.
  33. Syarat Khusus/Kewajiban sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan pada Lampiran I huruf D angka 1.4 tentang Standar Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

  1. Keterangan: 1. Berdasarkan permohonan Pelaku Usaha dan rekomendasi dari Dinas, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya diterima atau tidak diterima; 2. Dalam hal hasil evaluasi dokumen persyaratan diterima, Direktur Jenderal menerbitkan SKP; 3. Dalam hal hasil evaluasi dokumen persyaratan tidak diterima karena ditemukan ketidaksesuaian, diberikan catatan ketidaksesuaian pada aplikasi SKP Online untuk ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha; 4. Pelaku Usaha menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima catatan ketidaksesuaian; 5. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan tindak lanjut temuan ketidaksesuaian yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan hasil diterima atau tidak diterima 6. Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan tidak diterima; 7. Notifikasi untuk perpanjangan SKP akan dikirimkan kepada Pelaku Usaha tiga bulan sebelum masa berlaku SKP habis melalui SINOMAS (Sistem Notifikasi Otomatis Melalui SKP Online).

Paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan sesua

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelayakan Pengolahan

a. Pengaduan secara langsung dapat disampaikan melalui PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu: 

1) Kotak Pengaduan 

2) Hotline: 021-3519070 ext 2826 

3) Email: ptsp@kkp.go.id 

4) WA Center: 08118430610 

 b. Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui: 

1) website dengan laman www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id; 

2) kotak Pengaduan di Kantor Pusat dan UPT di lingkungan Kementerian; 

3) pesan singkat secara elektronik nomor 1708, dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708; 

4) surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id dan/atau siup.pengolahan@kkp.go.id; 

5) surat non elektronik ditujukan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan alamat Gedung Mina Bahari III Lt. 4 Jln. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110 atau kepada Tim Penanganan Pengaduan di masing-masing unit kerja eselon I atau UPT; dan/atau 

6) telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011 dan/atau 081383532535 (Call Center);

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online